Pages

Thursday, November 2, 2017

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Card Tiap Operator

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberlakukan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan / KTP) dan KK (Kartu Keluarga) per tanggal 31 oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018.

Cara melakukan registrasi ulang cukup mudah dilakukan, hanya perlu mengirimkan SMS ke nomor 4444, registrasi ulang juga bisa dilakukan secara online.


Untuk lebih detailnya silahkan simak beberapa cara registrasi ulang tiap operator dibawah ini:

Telkomsel (Simpati, Loop, Kartu AS)

Indosat (IM3, Mentari)

  • Kartu Baru: NIK#Nomor_KK kirim ke 4444
  • Kartu Lama: Ulang#NIK#Nomor_KK kirim ke 4444

XL

TRI

Smartfren

Harapan saya dengan adanya peraturan baru ini bisa mengurangi SMS dari para Mami yang sering minta pulsa, karena seharusnya para Mami itulah yang ngasih kita pulsa.

No comments:

Post a Comment

DMCA